ANALISIS YURIDIS PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN SECARA VERSTEK DI PENGADILAN NEGERI
Abstract
Perceraian adalah kebalikan dari pernikahan dan berakhirnya suatu perkawinan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri oleh suami atau hakim yang mencerai. Dan jika pada hari persidangan tergugat tidak memenuhi panggilan atau juga tidak mengirim perwakilan atau kuasanya untuk mendatangi persidangan maka hakim dapat memutus secara verstek. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara verstek NOMOR 263/Pdt.G/2021/PN.Bit dan juga untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan penyelesaian kasus perceraian terhadap putusan verstek. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif. Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji mendefinisikan penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum kepustakaan. Penelitian normatif dengan studi putusan pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbanga hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara perceraian. Hasil penelitian ini menunjukkan 1) Hakım memandang ketentuan sebab cerai gugat yang tertuang dalam Pasal 145 RBg/Pasal 121 ayat (1) HIR bersesuaian dengan fakta di persidangan, sehingga unsur materil yuridis terpenuhi 2) Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat yang dinamakan putusan verstek.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]