TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERSELISIHAN HAK UPAH PEKERJA YANG TIDAK DIPENUHI OLEH PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Abstract
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perselisihan hak upah pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaiaan Perselisihan Hubungan Industrial, mengetahui apa tindakan yang harus dilakukan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi hak upah pekerja. Hubungan antara perusahaan dengan pekerja merupakan subjek yang saling membutuhkan dimana perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan, sedangkan pekerja melakukan kewajibannya untuk bekerja pada pengusaha untuk mendapatkan upah atau gaji. Keduanya tidak dapat dipisahkan mana yang lebih penting dan mana yang lebih didahulukan. bahwa hubungan kerja sebagai bentuk hubungan hukum lahir atau tercipta setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha.
Metode penelitian hukum dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka, yaitu buku, jurnal, artikel-artikel resmi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkaitan dengan sumber bahan hukum.
Hasil penelitian menemukan bahwa dalam penyelesaian perselisihan hak upah pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan dapat diselesaikan Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 dengan dua cara yaitu melalui non litigasi (bipartit, tripartit, mediasi, konsiliasi, dan abritase) dan melalui litigasi yaitu Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam hal ini tindakan pemerintah yang harus dilakukan ke perusahaan yang tidak memenuhi hak upah pekerja yaitu antara lain mengambil tindakan hukum dan administrasi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi hak upah pekerja yang belum dibayarkan. Selain itu pekerja juga dapat menindak lanjuti perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan hak upah pekerjanya yang tidak dipenuhi mulai tahapan mediasi hingga ke pengadilan hubungan industrial sesuai dengan tahapan yang ditentukan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]