PERAN BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM PENATAUSAHAAN TITIPAN DOKUMEN TIM LIKUIDASI PT BPR NURUL BAROKAH (DL) BERDASARKAN PERMENKUMHAM NO 20 TAHUN 2019
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui bagaimana peran Balai Harta peninggalan dalam penatausahaan titipan dokumen Tim Likuidasi PT BPR Nurul Barokah (DL), mengetahui bagaimana faktor penghambat pelaksanaan penatausahaan titipan dokumen atas klaim dari pemilik dan ahli waris berdasarkan permenkumham No 20 tahun 2019. Metode penelitian hukum dalam penelitian ini adalah jenis penelitian penelitian yuridis empiris yaitu Penelitian hukum yang menggunakan data primer berupa data-data lapangan seperti hasil wawancara dan observasi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian terhadap Peran Balai Harta Peninggalan Medan dalam Penatausahaan Titipan Dokumen Tim Likuidasi Pt Bpr Nurul Barokah (DL) Permenkumham No 7 Tahun 2021. Hasil penelitian menemukan bahwa peran Balai Harta Peninggalan dalam penatausahaan titipan dokumen Tim Likuidasi PT. BPR Nurul Barokah (DL) adalah mewakili serta melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan demi hukum di bidang harta peninggalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyimpan dokumen-dokumen, mengelola serta menyerahkan kembali dokumen apabila pemilik atau ahli waris ingin mengambil dokumen tersebut. Faktor penghambat pelaksanaan penatausahaan titipan dokumen atas klaim dari pemilik dan ahli waris berdasarkan Permenkumham No 20 Tahun 2019 adalah tidak sesuainya identitas pemilik atau ahli waris pada saat dilakukan verifikasi data klaim, tidak lengkap atau tidak terpenuhinya dokumen persyaratan untuk kepentingan klaim, serta pemalsuan data identitas ahli waris untuk kepentingan klaim dokumen.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]