TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH BERDASARKAN HUKUM ACARA PERDATA
Abstract
Tanah adalah salah satu sumber kehidupan bagi manusia karena dapat menghasilkan sumber daya alam yang bermanfaat bagi banyak orang, Karena keterbatasan tanah, sering terjadi perebutan hak atas tanah yang dapat memicu sengketa tanah yang berkepanjangan. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menyelesaikan sengketa tanah dengan cepat untuk menghindari konflik yang dapat merugikan masyarakat. Pembuktian merupakan suatu proses untuk menetapkan kebenaran peristiwa secara pasti dalam persidangan, dengan sarana-sarana yang disediakan oleh hukum.Dengan demikian, Pembuktian bermaksud untuk memperoleh kebenaran suatu peristiwa dan bertujuan untuk menetapkan hubungan hukum antara kedua belah dan menetapkan putusan berdasarakan hasil pembuktian. Maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan huum pembuktian dipersidangan dalam penyelesaian perkara perdata sengketa tanah. Untuk mengetahui dasar peritimbangan hakimdalm menilai kekeuatan hukum pembuktian di persidangan dalam penyelesaian perkara perdata sengketa tanah dalam Putusan Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Sdk.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]