TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM MENGUASAI SEBIDANG TANAH SECARA SEPIHAK TANPA HAK
Abstract
Tanah dan bangunan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang mempengaruhi tiap- tiap individu karena manusia membutuhkan tempat unbtuk menetap. Hak- hak atas tanah mempunyai peran dsangat penting bagi kehidupan manusia. Hak atas Tanah mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah republik Indonesia”. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik tanah atas perbuatan orang lain tanpa hak atas sebidang tanah dan bagaimana dasar hukum pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara perbuatan melawan hukum atas sebidang tanah secara tanpa hak berdasarkan (Studi Putusan No.8/Pdt.G/2022/PN. Mdn).
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep dan mengkaji peraturan perundang- undangan yang bersangkutan dengan penelitian dan berupa publikasi jurnal tentang hukum dan berbagai literatur yang berkaitan untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No.8/Pdt.G/2022/PN. Mdn.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik tanah tanpa hak atas sebidang tanah yaitu dengan perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Dan adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim terhadap Putusan No.8/Pdt.G/2022/PN. Mdn yaitu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan penggugat dianggap sah secara hukum dan keterangan saksi yang menguatkan kepemilikan penggugat atas tanah tersebut.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]