PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG PESAWAT SELAKU KONSUMEN ATAS HILANGNYA BARANG BAGASI PADA MASKAPAI GARUDA INDONESIA
Abstract
Transportasi merupakan alat yang digunakan untuk dapat berpindah antara satu tempat ke tempat yang lainnya. Salah satu transportasi yang sering digunakan adalah maskapai penerbangan atau yang umum kita dengar sebagai pesawat terbang, pesawat terbang adalah alat transportasi yang sangat menghemat waktu dan tenaga. Dikarenakan indonesia adalah negara kepualauan yang jarak antara satu pulau dengan pulau lainnya lumayan jauh. Dengan adanya pesawat terbang sangat membantu masayarakat dalam berpergian dan menghemat waktu. Adapun yang menjadi ruang lingkup penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen selaku penumpang maskapai garuda indonesia bagi penumpang pesawat selaku konsumen atas hilangnya barang bagasi pada maskapai penerbangan pada maskapai garuda indonesia berdasarkan undang-undang no.1 tahun 2009 tentang penerbangan, Bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang yang menderita kerugian atas hilangnya bagasi, dan bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap kehilangan barang bagasi pada PT. Garuda Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas-asas serta peraturan perundang-undangan, dokumen lainnya yang berkaitan dan dapat mendukung penelitian tersebut. Metode di dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Adapun bahan hukum primer yang digunakan penulis adalah Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, PP No. 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara dan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Hukum Konsumen. Undang-Undang No. 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan memberikan perlindungan hukum kepada konsumen (penumpang pesawat) Garuda Indonesia terkait hilangnya barang bagasi. Ini mencakup tanggung jawab maskapai untuk keamanan barang bawaan penumpang, prosedur klaim ganti rugi, dan hak-hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi jika terjadi kerugian pada barang bagasi mereka. Penumpang memiliki hak untuk mengajukan gugatan atau klaim kompensasi kepada maskapai penerbangan, seperti Garuda Indonesia, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Maskapai Garuda Indonesia diwajibkan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan barang bagasi penumpang.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]