Show simple item record

dc.contributor.authorGirsang, Davis Parlindungan
dc.date.accessioned2018-04-13T06:50:25Z
dc.date.available2018-04-13T06:50:25Z
dc.date.issued2017-03-27
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1127
dc.description.abstractTindak pidana perkosaan merupakan perbuatan yang melanggar norma sosial yaitu kesopanan, agama dan kesusilaan, apalagi jika yang diperkosa adalah anak yang secara fisik belum mempunyai daya tarik seksual seperti pada wanita remaja dan dewasa. Yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pertanggung jawaban tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam putusan No.198/Pid.Sus/2016/Pin.Kia. Metode pendekatan yang dilakukan oleh penulis secara Yuridis Normatif yaitu penelitian dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya dilihat secara obyektif melalui ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dalam skripsi ini terdakwa ENDRO SUTRISNO BIN JAMINGUN, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak ‘dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain’ sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ENDRO SUTRISNO BIN JAMINGUN berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000 (enampuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, belum tepat karena putusan pidana terhadap terdakwa terlalu ringan dan kurang menunjukkan rasa keadilan terhadap saksi korban, serta kurang memberi efek jera pada orang lain sehubungan dengan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umuren_US
dc.subjectPertanggung jawaban Pidanaen_US
dc.subjectPersetubuhanen_US
dc.subjectanaken_US
dc.titlePertanggung jawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan No. 198/Pid.Sus/2016/Pin.Kia)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record