• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pertanggung jawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan No. 198/Pid.Sus/2016/Pin.Kia)

    Thumbnail
    View/Open
    David P. Girsang.pdf (102.2Kb)
    Date
    2017-03-27
    Author
    Girsang, Davis Parlindungan
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak pidana perkosaan merupakan perbuatan yang melanggar norma sosial yaitu kesopanan, agama dan kesusilaan, apalagi jika yang diperkosa adalah anak yang secara fisik belum mempunyai daya tarik seksual seperti pada wanita remaja dan dewasa. Yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pertanggung jawaban tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam putusan No.198/Pid.Sus/2016/Pin.Kia. Metode pendekatan yang dilakukan oleh penulis secara Yuridis Normatif yaitu penelitian dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya dilihat secara obyektif melalui ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dalam skripsi ini terdakwa ENDRO SUTRISNO BIN JAMINGUN, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak ‘dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain’ sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ENDRO SUTRISNO BIN JAMINGUN berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000 (enampuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, belum tepat karena putusan pidana terhadap terdakwa terlalu ringan dan kurang menunjukkan rasa keadilan terhadap saksi korban, serta kurang memberi efek jera pada orang lain sehubungan dengan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1127
    Collections
    • Ilmu Hukum [1879]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback