dc.contributor.author | Ujung, Arkup Tua Pangondian | |
dc.date.accessioned | 2018-04-13T05:54:48Z | |
dc.date.available | 2018-04-13T05:54:48Z | |
dc.date.issued | 2016-10-11 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1121 | |
dc.description.abstract | Kehadiran korporasi dalam era globalisasi dan perekonomian bebas dewasa ini dapat di ibaratkan seperti pedang bermata dua. Disatu sisi dapat bermanfaat (memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi), sedangkan di sisi lain “mengancam” (melakukan kejahatan untuk memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya). Dalam perkembangannya selain manusia yang menjadi subjek hukum maka mengenai korporasi juga menjadi subjek hukum dapat dilihat dalam penegakan hukum dalam perumusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup (TPLH) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan menganalisis kasus No.319/Pid.B/2013/PN.BB dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti serta mengutip beberapa pendapat sarjana
Adapun dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana terdakwa pada pokoknya mengakui adanya kekeliruannya sehubungan dengan pengelolaan limbah diperusahaannya baik berupa limbah cair dan limbah padat, terdakwa telah melakukan pembenahan sesuai anjuran petugas dari BPPLH, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 Jo Pasal 60 Pasal 116 ayat (1) huruf b UU No.32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka atas dasar tersebut terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan hukuman tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa kecuali dikemudian hari terdakwa kembali melakukan tindak pidana lagi sebelum lampaunya masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). | en_US |
dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana, PT, Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup | en_US |
dc.title | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGURUS PT DALAM PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT PASAL 116 UU NO.32 TAHUN 2009 ( Studi Putusan No.319/Pid.B/2013/PN.BB ) | en_US |