• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGURUS PT DALAM PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT PASAL 116 UU NO.32 TAHUN 2009 ( Studi Putusan No.319/Pid.B/2013/PN.BB )

    Thumbnail
    View/Open
    Arkup T.P. Ujung.pdf (103.3Kb)
    Date
    2016-10-11
    Author
    Ujung, Arkup Tua Pangondian
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kehadiran korporasi dalam era globalisasi dan perekonomian bebas dewasa ini dapat di ibaratkan seperti pedang bermata dua. Disatu sisi dapat bermanfaat (memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi), sedangkan di sisi lain “mengancam” (melakukan kejahatan untuk memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya). Dalam perkembangannya selain manusia yang menjadi subjek hukum maka mengenai korporasi juga menjadi subjek hukum dapat dilihat dalam penegakan hukum dalam perumusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup (TPLH) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan menganalisis kasus No.319/Pid.B/2013/PN.BB dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti serta mengutip beberapa pendapat sarjana Adapun dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana terdakwa pada pokoknya mengakui adanya kekeliruannya sehubungan dengan pengelolaan limbah diperusahaannya baik berupa limbah cair dan limbah padat, terdakwa telah melakukan pembenahan sesuai anjuran petugas dari BPPLH, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 Jo Pasal 60 Pasal 116 ayat (1) huruf b UU No.32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka atas dasar tersebut terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan hukuman tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa kecuali dikemudian hari terdakwa kembali melakukan tindak pidana lagi sebelum lampaunya masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1121
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback