Show simple item record

dc.contributor.authorPanggabean, Nopita Triana
dc.date.accessioned2018-04-13T03:32:24Z
dc.date.available2018-04-13T03:32:24Z
dc.date.issued2016-10-12
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1103
dc.description.abstractMemelihara kelangsungan hidup anak adalah tanggungjawab orangtua, yang tidak boleh diabaikan menurut Pasal 45 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Pokok-Pokok Perkawinan yang menetapkan: 1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. 2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putusen_US
dc.subjectPidana terhadap anaken_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan NO.01/PID.SUS-ANAK/2014/PN KRG)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record