PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan NO.01/PID.SUS-ANAK/2014/PN KRG)
Abstract
Memelihara kelangsungan hidup anak adalah tanggungjawab orangtua, yang tidak boleh diabaikan menurut Pasal 45 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Pokok-Pokok Perkawinan yang menetapkan:
1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus
Collections
- Ilmu Hukum [1458]