ANALISIS YURIDIS ATAS PENYITAAN ASET DARI PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA PENIPUAN
Abstract
Kemajuan pengetahuan dan teknologi menciptakan maraknya penipuan yang terjadi melalui jaringan internet. Tindak pidana penipuan merupakan tindak pidana asal (predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang. Pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang guna menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan mereka yang bersifat ilegal seolah-olah menjadi legal. Dalam proses peradilan tindak pidana pencucian uang, aset pelaku hasil dari kejahatan tersebut harus dilakukan penyitaan oleh penyidik. Penelitian bertujuan untuk mengetahui penyitaan aset dari pelaku tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana penipuan dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana penipuan.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menemukan aturan-aturan hukum terkait, prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta doktrin-doktrin yang relevan untuk memecahkan masalah dalam penelitian. Dalam penelitian ini juga menerapkan studi dokumen (library research) dengan melakukan penelitian kepustakaan, yaitu dengan memahami dan menelaah bahan yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan.
Penyitaan aset terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang diatur dalam hukum pidana formil yaitu KUHP dan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang. Berdasarkan hasil peradilan, Aset pelaku tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan penipuan dinyatakan dirampas untuk negara.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]