TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Abstract
Kejahatan penadahan yang sering terjadi saat ini adalah ketika seseorang membeli barang-barang yang didapat dari tindak pencurian dengan harga yang jauh di bawah standar. Pada kejahatan penadahan, terdakwa sudah mengetahui atau patut menduga bahwa barang atau objek tersebut merupakan hasıl dari kejahatan dalam hal ini harga barang yang di bawah standar sehingga pembeli patut menduga bahwa harga barang tersebut adalah di bawah dari pada pasaran atau harga miring. Pembelian barang basil curian disebut sebagai penadah karena mengetahui bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan pencurian. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana penadahan kendaraan bermotor dalam Putusan Nomor 704/Pid.B/2023/PN Mdn dan bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terrhadap pelaku tindak pidana penadahan kendaraan bermotor dalam Putusan Nomor 704/Pid.B/2023/PN Mdn.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana penadahan kendaraan bermotor dalam putusan Nomor 704/Pid.B/2023/PN Mdn dan mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penadahan kendaraan bermotor dalam Putusan Nomor 704/Pid.B/2023/PN Mdn
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan majelis hakim terhadap tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri yaitu dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan fakta-fakta hukum berupa saksi-saksi, alat bukti, keterangan terdakwa, dan barang bukti dalam persidangan sehingga dapat diketahui antara keterangan terdakwa dan fakta-fakta tersebut saling singkron. Oleh karena itu, Majelis Hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa SUCI PURNAMA SARI alias Uci terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 480 KUHP akibat hukum dari putusan Majelis Hakim terdapat tindak pidana penadahan adalah dijatuhkannya pidana dan terdakwa telah mengaku perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Collections
- Ilmu Hukum [1624]