ANALISIS HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENYEBARLUASKAN FOTO PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Tindak pidana pornografi merupakan salah satu dari berkembangnya aktifitas kriminal yang berkembang pesat yang disebabkan adanya perkembangan dibidang teknologi dan informasi. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran foto pornografi di media sosial dalam Putusan Nomor 273/Pid.B/2020/PN.Amb dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran foto pornografi di media sosial dalam Putusan Nomor 273/Pid.B/2020/PN.Amb.
Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam skripsi ini merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder berupa publikasi jurnal tentang hukum dan berbagai literatur yang berkaitan untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No. 273/Pid.B/2020/PN.Amb.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan Studi Putusan No. 273/Pid.B/2020/PN.Amb, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran foto pornografi terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, maka dari itu terdakwa dihukum sesuai dengan putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsider 1 (satu) bulan penjara.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]