KAJIAN HUKUM MENGENAI PELANGGARAN LALU LINTAS YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KEMATIAN
Abstract
Pelanggaran lalu lintas adalah masalah penyebab sebagian besar kecelakaan lalu lintas. Terutama karena faktor manusia pengguna jalan yang tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas. Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Permasalahan juga banyak terjadi dibidang lalu lintas dan angkutan jalan karena lalu lintas semakin hari semakin ramai seiring dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Semakin banyaknya kendaraan bermotor akan menambah permasalahan di dunia lalu lintas. Masalah lalu lintas merupakan salah satu masalah yang berskala nasional dan berhubungan dengan perkembangan masyarakat. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu-Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam Pasal 310 ayat (4). Ruang lingkup dalam penelitian ini adalah mengenai, bagaimana dasar pertimbangan hakim bagi pelaku yang melanggar lalu lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan seseorang meninggal dunia berdasarkan Putusan Nomor 531/Pid.Sus/2023/PN Kis, dan sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar lalu lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan seseorang meninggal dunia berdasarkan Putusan Nomor 531/Pid.Sus/2023/PN Kis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif tipe pendekatan Yuridis Normatif. Hasil penelitian dalam penelitian ini yaitu; Sanksi pidana dan Dasar Pertimbangan Hakim terhadap terdakwa sebagai pelaku Tindak Pidana yang melanggar lalu lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan kematian dapat dilihat dari pertimbangan Hakim yang bersifat Yuridis dan Non-Yuridis pertimbangan tersebut mendasari Hakim memberikan hukuman pidana pidana 3 (tiga) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, denda Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]