PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MELAKUKAN MANIPULASI DOKUMEN ELEKTRONIK DENGAN TUJUAN AGAR INFORMASI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKTRONIK TERSEBUT DIANGGAP SEOLAH-OLAH DATA YANG OTENTIK
Abstract
Manipulasi adalah sebuah proses rekayasa yang secara disengaja dengan melakukan penambahan, penyembunyian,penghilangan atau pengkaburan terhadap bagian atau keseluruhan sebuah sumber informasi, substansi, realitas, kenyataan, fakta-fakta, data ataupun sejarah yang dibuat berdasarkan sistem perancangan yang bisa dilakukan secara individu, kelompok atau sebuah tata sistem nilai. Dalam hal ini, manipulasi bisa dikaitkan dengan keterangan palsu. Perkembangan teknologi komputer juga menghasilkan berbagai bentuk kejahatan komputer di lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan cybercrime
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan analisis kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum dalam penelitian yang digunakan adalah Library Research atau penelitian pustaka dengan menggunakan sumber data melalui putusan hakim, buku, jurnal, serta karya ilmiah yang berkaitan dengan kasus yang akan diteliti.
Penelitian ini menganalisis putusan nomor 397/Pid. Sus/ 2021/ PN. Dpk mengenai kejahatan Dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik, dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik yang dilakukan secara berlanjut” srbagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPtersebut. Berdasarkan beberapa pertimbangaan bahwa keputusan yang diambil oleh pengadilan adalah sudah tepat walaupun seharusnya pelaku dapat dihukum lebih, namun karena pertimbangan yang teliti majelis hakim menetapkan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).
Collections
- Ilmu Hukum [1669]