PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA CYBERBULLYING BERMUATAN PENISTAAN AGAMA YANG DAPAT DIAKSES SECARA LUAS OLEH MASYARAKAT DALAM JEJARING MEDIA SOSIAL
Abstract
Kehadiran media sosial membuat berbagai kemudahan khususnya dalam proses interaksi antar masyarakat. Informasi yang diperoleh semakin cepat dapat diakses di media sosial. Kemudahan ini kemudian menimbulkan dampak negatif. Salah satunya adalah kejahatan siber atau sering disebut sebagai cybercrime yang merupakan tindakan kejahatan yang berkaitan dengan komputer maupun perangkat jaringan, biasanya kejahatan ini dilakukan secara online. Salah satu bentuk kejahatan cybercrime adalah cyberbullying bermuatan penistaan agama. Tindak pidana cyberbullying bermuatan penistaan agama merupakan tindak pidana yang penistaan agama yang dilakukan secara online di media sosial. Tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang tentang Transaksi dan Informasi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Tindak pidana ini dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor: 949/PID.SUS/2020/PN. JKT.UTR. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan mengolah material hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif. Rumusan permasalahan yang penulis angkat adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana cyberbullying bermuatan penistaan agama yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat dalam jejaring media sosial dan bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana cyberbullying bermuatan penistaan agama yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat dalam jejaring media sosial. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait informasi dan transaksi elektronik dan terdakwa dikatakan sehat serta dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]