ANALISIS YURIDIS PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN TERHADAP SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (IPDN)
Abstract
Penerimaan Calon Praja IPDN seperti sekarang ini tentunya tidak sedikit para pemuda yang menginginkan sebagai IPDN inilah yang membuat sebagian dari Calon Praja IPDN menempuh berbagai cara untuk dapat lolos menjadi IPDN. Mulai dari jalan formal yakni mengikuti tes sebagaimana mestinya hingga mencari koneksi yang ada di jajaran pemerintahan agar dapat mempermudah proses seleksi, sedangkan modus operandi lama yang masih sering digunakan oleh oknum-oknum tertentu ialah menjanjikan kelulusan para peserta Calon Praja IPDN. Berbagai penyimpangan dan pelanggaran hukum tentunya terjadi disetiap sendi kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah kasus penipuan yang terjadi dalam proses penerimaan Calon Praja Institut Pemerintaha Dalam Negeri yang dilakukan oleh berinisial OSN, yang bersangkutan tergiur melakukan pengurusan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri dengan terdakwa dikarenakan mengaku sebagai Tim panita perekrut penerimaan Calon Praja IPDN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konstruksi tindak pidana penipuan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana putusan hakim tentang tindak pidana penipuan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri berdasarkan putusan No. 585/Pid.b/2023/PN. Mdn.
Berdasarkan Putusan Nomor 585/Pid.B/2023/PN.Mdn adalah penjatuhan sanksi terhadap pelaku. “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”, dalam menganalisa permasalahan tersebut perlu menggunakan hukum normatif. Metode yang digunakan dalam menganalisisnya yaitu dengan metode pengumpulan data melalui buku-buku, artikel, berita, jurnal, serta beberapa laman internet. Metode penelitian yang digunakan merupakan metodelogi pendekatan yuridis normatif yaitu berbentuk deskriptif yaitu penelitian ini memberikan data yang telah diteliti sedetail mungkin mengenai manusia, keadaan maupun gejala lainnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Setelah memperhatikan amar putusan, terlihat bahwa hakim dalam mengambil pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sudah sangat tepat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]