TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM DALAM MASA KAMPANYE MELAKUKAN PENYUAPAN SUARA PADA PEMILIHAN ANGGOTA DPRD
Abstract
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Repbulik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menjadi landasan hukum dalam menangani penyuapan dalam konteks Pemilhan Umum di Indonesia. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Jo. Pasal 280 Ayat (1) Huruf J Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dijelaskan bahwa “(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf h, huruf i, huruf j dipidana dengan pidana penjarapaling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (2) Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu. Penyuapan dalam konteks Pemilu merupakan praktik yang merusak demokrasi dan integritas Pemilihan Umum.
Berdasarkan Putusan Nomor 10/Pid.Sus/2019/PN Byl adalah penjatuhan sanksi terhadap pelaku “ Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu dan Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu. Penyuapan dalam konteks Pemilu merupakan praktik yang merusak demokrasi dan integritas Pemilihan Umum”. Dalam menganalisa permasalahan tersebut perlu menggunakan hukum yuridis normatif. Metode yang digunakan dalam dalam menganilisnya yaitu dengan metode kualitatif, dan metode pendekatan yang digunakan yaitu metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus , pendekatan konseptual . Sumber datanya adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan tidak mengenal studi lapangan. Penerapan hukum dalam proses tindak pidana penyuapan suara Pemilu , secara hukum pidana materil yang di terapkan oleh jaksa penuntut umum dalam Perkara Nomor
:10/Pid.Sus/2019/PN Byl sudah tepat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]