• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSES PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

    Thumbnail
    View/Open
    ARTHA CLARA RUMAHORBO.pdf (251.7Kb)
    Date
    2024-06-07
    Author
    RUMAHORBO, ARTHA CLARA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Korupsi merupakan masalah yang hampir terjadi di seluruh negara di dunia. Korupsi adalah masalah global yang menjadi perhatian semua orang dan merupakan kejahatan luar biasa. Perkembangan kasus korupsi yang terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah gabungan antara penelitian hukum normatif dan yuridis sosiologis. Penelitian hukum normatif diartikan sebagai sebuah metode penelitian atas aturan-aturan perundangan baik ditinjau dari sudut hierarki peraturan perundang-undangan (vertikal), maupun hubungan harmoni perundang-undangan (horizontal). Penelitian yuridis sosiologis dapat juga disebut penelitian lapangan yang data dasarnya diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama yaitu wawancara. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa Pihak Kejaksaan mendapatkan kasus tindak pidana dari pihak penyidik polisi ataupun penyidik kejaksaan. Proses penuntutan Tindak Pidana Korupsi pada pemeriksaan di sidang pengadilan terdiri dari pembacaan surat dakwaan, eksepsi, pemeriksaan saksi dan saksi ahli, keterangan Terdakwa, pembuktian , tuntutan pidana, pledoi, dan putusan pengadilan. Pihak Kejaksaan sering kali menghadapi hambatan baik dari dalam maupun luar Kejaksaan.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10819
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback