ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA MATI DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ISTRI HAKIM PENGADILAN NEGERI MEDAN
Abstract
Tindak Tindak pidana adalah perbuatan melakukan sesuatu perbuatan yang memiliki unsur kesalahan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, di mana penjatuhan pidana terhadap pelaku adalah demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum. Salah satu contohnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan hukuman pidana mati terhadap tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan putusan hakim Nomor: 1251/Pid/2020/PT Mdn, bagaimana dasar Peraturan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Undang-Undang KUHP 2023 berdasarkan putusan hakim Nomor: 1251/Pid/2020/PT Mdn. Membahas permasalahan dalam skripsi ini penulis mengadakan analisis ilmiah menggunakan teori Pertimbangan Hakim (Judge's Consideration). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan analisis kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum dalam penelitian yang digunakan adalah Library Research atau penelitian pustaka dengan menggunakan sumber data melalui putusan hakim, buku, jurnal, serta karya ilmiah yang berkaitan dengan kasus yang akan diteliti. Berdasarkan sebuah pertimbangan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang ancamannya menurut Pasal 340 KUHP tersebut dan diancam dengan pidana hukuman mati. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 1251/Pid/2020/PT Mdn menurut sudah tepat dan sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku, karena sesuai dengan perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 KUHPidana, dalam hal ini Zuraida Hanum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana mengingat terdakwa juga dinilai sebagai otak perencanaan pembunuhan sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati dengan unsur sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Hakim menimbang secara yuridis dan non yuridis.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]