ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Anak merupakan suatu anugerah yang telah diterima dari Tuhan dan kelak akan menjadi penerus masa depan bangsa. Anak yang berkonflik dengan hukum wajib diberikan perlindungan hukum. Pertanggungjawaban pidana pelaku persetubuhan berkaitan erat dalam common law system yang berhubungan dengan mens rea (niat), Adapun pertanggungjawaban pidana dibebankan pada sipembuat maka sipembuat pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya .
Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif dan pendekatan kasus ( Case Approach ) dalam mengkaji pertimbangan hukum, hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan yang dianalisis berdasarkan Putusan Nomor 89/Pid.Sus/2022/PN MRT menunjukkan bahwasannya penjatuhan pidana terhadap anak menceriminkan keadilan dan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang disebutkan dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Berdasarkan beberapa pertimbangan bahwa keputusan yang diambil oleh pengadilan adalah sudah tepat walaupun seharusnya pelaku dapat dihukum lebih, namun karena pertimbangan yang teliti majelis hakim menetapkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diagnti dengan Pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]