PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENCURIAN IDENTITAS DIGITAL DALAM KEJAHATAN CYBERCRIME
Abstract
Penelitian ini membahas Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pencurian Identitas Digital Dalam Kejahatan Cybercrime tentang Hukum Positif Terhadap Tindak Pidana Identity Theft (Pencurian Data Pribadi) dalam transaksi elektronik dan Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan Cybercrime di Indonesia. Cybercrime adalah salah satu sisi gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak negatif sangat luas bagi seluruh bidang kehidupan modern saat ini. Salah satu ancaman dari cybercrime sendiri yaitu pencurian identitas (data pribadi).
Dalam penelitian ini metode yang digunakan ialah menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif, maka pendekatan dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsepstual (conceptual approach) dengan studi kepustakaan yaitu mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lainnya yang mendukung penelitian ini.
Hasil penelitian mendapati beberapa unsur-unsur Hukum positif yang terkait terhadap tindak pidana Identity Theft (Pencurian Data Pribadi) sebagai Cybercrime Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Perlindungan Hukum bagi korban kejahatan Cybercrime di Indonesia dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Bahayanya pencurian identitas, sering digunakan untuk penipuan, mengajukan pinjaman online, membobol rekening bank hingga dompet digital. Pengaturan mengenai perlindungan data pribadi pengguna internet lebih lanjut. Sehingga perlindungan terhadap korban bagi kasus pencurian identitas sangat diperlukan di Indonesia. Maka diharapkan supaya masyarakat selalu berhati-hati serta berjaga-jaga supaya data pribadinya tidak disalahgunakan oleh orang lain sehingga dapat menimbulkan kerugian.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]