KEBIJAKAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA DIKALANGAN REMAJA
Abstract
Badan Narkotika Nasional adalah suatu Lembaga Negara Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas yaitu melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Penyebab penyalahgunaan narkotika terjadi dikarenakan faktor keluarga, faktor lingkungan, lingkungan dengan kehidupan di dalamnya pengguna maupun pengedar narkoba, yang kemudian memiliki hasrat untuk mencoba. Dengan melakukan penelitian studi lapangan (field research) dan studi kepustakaan (library research) pada Instansi Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara yang beralamat di Jalan Williem Iskandar Pasar V Barat I No.1-A Estate Sumatera Utara, dilakukan analisis bahan hukum dengan suatu proses penyederhanaan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan di interpretasikan. Data yang diolah dari kepustakaan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Menguraikan data secara deskriptif kualitatif yaitu menguraikan dan menggambarkan data ke dalam bentuk kalimat yang tersusun secara sistematis sehingga memudahkan interpretasi data dan penarikan suatu kesimpulan.
Sehingga didapatkan 3 pencegahan penyalahgunaan narkotika yaitu, pencegahan primer yang ditujukan pada anak-anak dan generasi muda yang belum pernah menyalahgunakan narkoba, pencegahan sekunder yang ditujukan pada anak-anak atau generasi muda yang sudah mulai mencoba-coba menyalahgunakan narkoba, dan Pencegahan tertier ditujukan pada korban narkoba atau bekas korban narkoba. dan juga hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara dalam upaya pencegahan danpemberantasan yakni berupa, kurangnya anggaran, sumber daya manusia, perlunya revisi undang-undang, penolakan masyarakat, kurangnya personil, alat pendeteksi, dan anggaran.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]