RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Tindak kekerasan, terutama kekerasan seksual, merupakan isu yang selalu menarik dan menjadi perhatian masyarakat luas, khususnya karena dampaknya yang seringkali traumatis, terutama bagi anak-anak. Dalam konteks hukum, kekerasan seksual adalah tindakan yang melanggar hukum pidana dan menyebabkan penderitaan fisik, mental, dan/atau ekonomi bagi korban. Dalam studi kasus Herry Wirawan di Bandung, Jawa Barat, menyoroti pentingnya penerapan restitusi dan kompensasi bagi korban kekerasan seksual. Dalam kasus ini, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara kompensasi kepada korban dijamin oleh negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Meski demikian, pertanyaan muncul mengenai kepastian dan keadilan putusan bagi korban. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan, menggambarkan (mendeskripsikan), dan menganalisis apa ganti kerugian yang diberikan kepada korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, untuk mengetahui apakah putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg sudah memberikan kepastian dan keadilan bagi anak korban tindak pidana kekerasan seksual.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan analtis, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian restitusi dan kompensasi telah memperhatikan prinsip pemulihan yang menyeluruh bagi korban, yang mencakup penggantian kerugian secara adil dan tepat sesuai dengan kondisi korban. Dalam Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap kasus kekerasan seksual dapat memberikan keadilan bagi korban. Meskipun ada perbedaan dalam tuntutan restitusi dan kompensasi, hukum telah ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan perlindungan serta pemulihan kepada korban.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]