ANALISIS YURIDIS ATAS TINDAK PIDANA CYBER BULLYING DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM
Abstract
Banyak kejahatan yang bermunculan pada era globalisasi salah satunya adalah Cyber Bullying. Tindakan Cyber Bullying ini banyak menimbulkan korban, sehingga perlu diberikan sanksi yang setimpal kepada pelakunya untuk membuat jera dan mencegah masyarakat untuk meniru tindakan serupa. Dalam Putusan Nomor 925/Pid. Sus/2020/PN Btm adalah salah satu contoh kasus tindak pidana Cyber Bullying yang termasuk dalam jenis pencemaran nama baik. Berdasarkan uraian latar belakang, maka permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan ini adalah 1) Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Cyber Bullying oleh Hakim di Pengadilan Negeri Batam pada Perkara dengan Putusan Nomor 925/Pid.Sus/2020/PN Btm, 2) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan terhadap Tindak Pidana Cyber Bullying di Pengadilan Negeri Batam pada Perkara dengan Putusan Nomor 925/Pid.Sus/2020/PN Btm.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan konseptuan. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan pustaka yang mencakup literatur- literatur, doktrin para ahli, makalah, jurnal, dan dokumen yang berkaitan dengan materi yang dibahas penulis. Adapun hasil dari penelitian penulis adalah pertanggungjawaban pidana pelaku Cyber Bullying memenuhi unsur pertanggungjawaban, tidak adanya alasan pemaaf dan dapat bertanggung jawab atas perlakuan yang telah dilakukannya. Dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana Cyber Bullying di Pengadilan Negeri Batam pada perkara Nomor 925/Pid.Sus/2020/PN Btm terdiri dari 2 (dua) yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis, dalam hal ini majelis hakim mempertimbangkan penjatuhan sanksi pidana.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]