AKIBAT HUKUM WANPRESTASI TERHADAP PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG MENURUT UNDANG-UNDANG No. 37 Tahun 2004
Abstract
Negara Indonesia dalam pembangunan ekonominya memiliki perkembangan dengan sangat pesat dengan adanya program pemerintah secara bertahap dan memiliki kesinambungan .Salah satu bentuk usaha yang sangat berpengaruh dalam perekonomian di Indonesia adalah perusahaan . Perusahaan atau badan usaha berupa badan hukum dan bukan berbadan hukum, yang dapat melakukan kegiatan usaha dengan tetap dan terus menerus guna mencapai keuntungan. Pengembangan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum membutuhkan modal yang cukup. Modal dapat diperoleh dari peminjaman atau pemakaian usaha dari pihak lain agar mendapatkan modal usaha . Maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui akibat hukum wanprestasi terhadap putusan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang . Menurut Undang –Undang Nomor 37 Tahun 2004 Untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim dalam menetapkan permohonan kewajiban penundaan pembayaran utang dalam putusan Nomor 22/Pdt.Sus.PKPU/PN Niaga Mdn
Collections
- Ilmu Hukum [1669]