TINJAUAN YURIDIS TENTANG KOMPENSASI HAK PEKERJA KONTRAK YANG DI PHK OLEH PERUSAHAAN SEBELUM MASA KONTRAK BERAKHIR MENURUT UU NO.6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Penelitian ini bertujuan Untuk memehami Bagaimana pembayaran kompensasi hak pekerja kontrak yang di PHK berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja. Untuk mengetahui Bagaimana dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara pembayaran kompensasi terhadap pekerja kontrak yang di PHK atau pemutusan kontrak kerja sepihak sebelum masa kontrak berakhir berdasarkan Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Smg. hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan terutama dalam pengembangan ilmu hukum khususnya untuk menambah wawasan bagi kalangan akademik tentang hukum dan UU Cipta kerja.
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data deskriptif. Metode analisis data deskriptif adalah metode yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan, Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah metode kepustakaan atau (library research) yakni dengan cara melakukan studi kepustakaan dari sumber bacaan berupa buku-buku, literatul literatur hukum, undang-undang yang berhubungan atau berkaitan dengan skripsi ini tentang cipta kerja, serta hasil penelitian terdahulu dan internet.
Hasil dari penelitian ini ialah Pembayaran Kompensasi Hak Pekerja Kontrak Yang di PHK Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, dalam putusan yang diputuskan pada 05 Juni 2023 Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2022.PN.Smg. Sehingga pihak tergugat atau perusahaan dinyatakan telah bersalah dan melanggar hak pada pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT), dah harus membayar sejumlah uang konpensasi masa kerja PWKT sesuai yang dicantumkan dalam putusan Hakim dalam Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Smg.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]