TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS TERJADINYA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE PADA APLIKASI SHOPEE MENURUT HUKUM PERDATA
Abstract
Perjanjian jual beli merupakan salah satu dari sekian banyak jenis perjanjian dalam hukum perdata. Jual beli online adalah kegiatan membeli atau menjual suatu barang atau jasa secara elektronik yang dilakukan melalui jaringan internet. Barang atau jasa tersebut hingga kemudian akan diterima oleh pihak pembeli dari pihak penjual sebagai imbalan dari uang yang diserahkan, dan semua proses tersebut dilakukan secara online.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum dalam transaksi jual beli online pada aplikasi Shopee dan untuk mengetahui tanggungjawab hukum terhadap penyelesaian sengketa wanprestasi pada perjanjian jual beli menggunakan aplikasi Shopee. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif artinya penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan pustaka atau data-data sekunder.
Penerapan hukum dalam transaksi jual beli online pada aplikasi Shopee dengan menerapkan asas-asas perjanjian dan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Tanggungjawab hukum terhadap penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian jual beli online dapat ditempuh secara litigasi dan non-litigasi.
Collections
- Ilmu Hukum [1598]