PENYELESAIAN SENGKETA TANAH YANG DIAMBIL DENGAN PENYALAGUNAAN HAK ATAS TANAH DEMI KEPENTINGAN PRIBADI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (UUPA)
Abstract
Pada kasus sengketa tanah mengenai sengketa tanah yang diambil dengan penyalahgunaan hak demi kepentingan pribadi yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah penyalahgunaan hak, dan penelitian ini juga bertujuan memberi pemahaman terhadap pemilik tanah yang menjadi korban penyalahgunaan hak demi kepentingan pribadi dan setiap penyelesaian dapat kita lihat dari permen 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan dan juga banyak juga uu dan pp yang bisa kita dapat untuk menyelesaikan dan membuat suatu perlindungan terhadap pemilik tanah yaitu seperti permen agrarian no.9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak pengelolah, pp no.19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembagunan untuk kepentingan umum, dan uu no.2 tahun 2021 tentang pengadaan tanah bagi pembagunan untuk kepentingan umum.
Selain itu, penelitian ini juga menganalisis mengenai perlindungan hukum bagi pemilik tanah atau korban terhadap penyalahgunaan hak demi kepentingan pribadi, pemberian ganti rugi bagi korban penyalahgunaan hak demi kepentingan pribadi, serta sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan hak demi kepentingan pribadi berdasarkan Undang-Undang ini guna memberikan gambaran mengenai efektivitas mengaturannya dalam rangka perlindungan bagi pemilik tanah yang menjadi korban. Dalam penelitian hukum penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, metode penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Dipilihnya metode penelitian hukum normatif karena fokus dari penelitian ini adalah analisis terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan konsep perlindungan hukum terhadap korban atau pemilik tanah.
Dari penelitian tersebut dapat kita simpulkan bahwa sertipikat yang sudah kita daftarkan dapat menjadi alat bukti yang kuat agar setiap pelaku yang akan melakukan penyalahgunaan hak tidak dapat melakukan hak nya dengan sewewenang-wenangnya di karenakan pemilik tanah yang akan menjadi korban telah memiliki alat bukti yang kuat yaitu sertipikat yang sudah didaftarkan ke kantor badan pertanahan dan bisa meminta ganti rugi terhadap pelaku yang telah melakukan palanggaran hukum.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]