ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN WANPRESTASI MELALUI GUGATAN SEDERHANA PADA PENGADILAN NEGERI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019
Abstract
Asas dalam hukum acara perdata di Indonesia salah satunya yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Sejauh ini, asas tersebut belumlah terlaksana secara efektif karena dalam praktiknya penyelesaian sengketa perdata selalu membutuhkan waktu yang lama dan biaya besar. Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015 tentang prosedur dan tata cara penyelesaian gugatan sederhana atau biasa disebut dengan small claim court merupakan tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Proses penyelesaian gugatan sederhana atau biasa merupakan tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak senilai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana. Melihat permasalahan ini, penulis kemudian tertarik untuk mengkaji bagaimana penerapan gugatan sederhana menurut peraturan mahkamah agung dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2019 pada pelaksanaan peradilan gugatan sederhana. Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah analisis kualitatif,yaitu data diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas dan dapat ditarik kesimpulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]