ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisa secara yuridis terhadap pembatalan sertipikat hak milik atas tanah akibat terjadinya sengketa kepemilikan tanah (Studi Perkara 3073k/pdt/2019 jo. 351/pdt/2018/pt.mdn jo. 69/pdt.g/2017/pn.lbp). dan untuk mengetahui Bagaimana kedudukan hukum sertipikat hak milik atas tanah yang telah dibatalkan oleh pengadilan. hak atas tanah harus dapat dimaksimalkan untuk menjamin. Perlindungan terhadap pemegang hak atas tanah, Begitu pentingnya kegunaan tanah bagi perorangan atau badan hukum menuntut adanya jaminan kepastian hukum atas tanah tersebut.
Pada kasus sengketa tanah mengenai pembatalan sertipikat Hak Milik Nomor 17/Bengkel, yang menjadi pokok permasalahan adalah pembatalan serifikat hak milik atas tanah, lalu mengenai tepat atau tidaknya putusan Pengadilan, baik pada tingkat Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan Penggugat. Untuk menjawab permasalahan diatas maka dilakukan penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan mengenai kegiatan pendaftaran tanah beserta berbagai permasalahan seputarnya, khususnya' mengenai pembatalan sertipikat Hak Milik Nomor 204/Bengkel yang kemudian dianalisa guna memberikan saran atau jalan keluar bagi permasalahan yang terjadi.
Dari penelitian tersebut diketahui bahwa sertipikat hak atas tanah merupakan alat pembuktian yang kuat, bukan alat pembuktian yang mutlak karena selalu terdapat kemungkinan pemegangnya digugat oleh pihak lain yang merasa berkepentingan, tidak adanya perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat hak atas tanah yang telah memperolehnya dengan itikad baik. Oleh karena itu, dirasa perlu sikap ketelitian oleh calon pembeli tanah yang belum maupun sudah bersertipikat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]