TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI OLEH PIHAK YANG TIDAK BERWENANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Abstract
Penelitian ini menganalisis penanganan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak berwenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Perkembangan teknologi informasi membawa dampak positif dalam pengelolaan informasi, tetapi juga risiko penyalahgunaan data pribadi. Undang-Undang ini mengatur kewajiban pemegang data pribadi untuk mengamankan data dari akses yang tidak sah, serta memberikan upaya hukum bagi korban penyalahgunaan data. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelola data pribadi berkewajiban untuk menjaga keamanan data dan melaporkan insiden kebocoran data. Korban penyalahgunaan data dapat menempuh upaya hukum melalui jalur litigasi dan non-litigasi, seperti gugatan ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum atau alternatif penyelesaian sengketa.Penelitian ini menyarankan penguatan regulasi dan pengawasan, pemberdayaan upaya hukum bagi korban, serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam melindungi data pribadi. Dengan upaya tersebut, diharapkan dapat menjamin perlindungan yang efektif terhadap data pribadi individu dalam era digital yang semakin berkembang.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]