EKSISTENSI ADMINISTRATIF PERSIDANGAN SECARA ONLINE (ELECTRONIC COURT) DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MEDAN.
Abstract
Indonesia adalah negara hukum yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat melalui hukum privat (perdata) dan hukum publik (negara). Hukum perdata mencakup hukum materil yang mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, serta hukum formil/acara yang mengatur tata cara pelaksanaan hukum materil melalui pengadilan. Untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah Agung meluncurkan sistem persidangan Online (e-court) pada 2018 yang mulai diberlakukan secara nasional pada 2020. Persidangan Online memiliki keunggulan dalam aksesibilitas, efisiensi biaya dan waktu, serta keamanan dan kerahasiaan namun, terdapat kendala seperti masalah koneksi internet, penguasaan teknologi, dan koordinasi pihak terkait. penulisan ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi dan efektivitas persidangan perkara perdata secara Online di Pengadilan Negeri Medan dalam memberikan keadilan bagi masyarakat. Dengan pendekatan yuridis empiris dan metode pengumpulan data wawancara serta studi kepustakaan, diharapkan dapat diperoleh gambaran pelaksanaan dan dampak persidangan Online terhadap proses peradilan perdata di Pengadilan Negeri Medan. Eksistensi Persidangan Secara Online ini akan menjadi sebuah keniscayaan untuk beradaban dunia peradilan Indonesia dimasa yang akan datang dan tidak menutup kemungkinan akan tetap dilaksanakan walaupun ketika pandemi virus-virus atau segala hal yang mengharuskan untuk membatasi interaksi antara manusia. yang mana persidangan ini dilakukan secara elektronik dan Efektivitas dari pada Persidangan Secara Online merupakan Pemanfaatan elitigation dalam beracara perkara perdata. Dari sisi sarana dan prasarana yang digunakan saat melaksanakan sidang secara Online dalam perkara perdata sudah cukup memadai. Dalam hal ini, meninjau bahwa selama beracara, ruang sidang sudah dilengkapi dengan layar monitor, kamera, dan audio visual.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]