ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN BENDA BERGERAK DAN BENDA TIDAK BERGERAK
Abstract
Pada dasarnya dalam perjanjian kredit dapat menimbulkan permasalahan. Seperti terjadinya wanprestasi. Istilah wanprestasi dalam hukum perikatan merupakan cidera janji. Pembicaraan tentang wanprestasi, baik dalam doktrin maupun yurisprudensi biasanya dikaitkan dengan pernyataan lalai dari pihak debitur, dimana debitur telah tidak memenuhi kewajiban prestasi perikatannya dengan baik. Harus diakui bahwa ingkar janji atau cidera janji, sudah ada itikad tidak baik pada orang yang tidak memenuhi janjinya tersebut. Pemaknaan wanprestasi dalam hukum perbankan yaitu berhubungan dengan terjadinya kredit bermasalah pada bank yang menyebabkan kredit menjadi macet, biasanya hal tersebut dikarenakan debitur atau nasabah membayar tidak sesuai dengan tanggal pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.
Metode yang digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji dan menganalisa bahan – bahan kepustakaan yang berpatokan dalam Peraturan hukum yang terdapat dalam Undang – Undang.
Berdasarkan hasil penelitian dalam Studi Putusan Nomor 320/Pdt.G/2021/PN.Mdn dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa Perjanjian Kredit dengan Jaminan benda bergerak dan benda tidak bergerak dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian di dalam Pengadilan dengan Putusan Hakim yang menyatakan Jaminan benda bergerak dan benda tidak bergerak di jual melalui Pelelangan Umum untuk melunasi hutang debitur. Dan yang menjadi pertimbangan Hakim dalam putusan tersebut dengan menjatuhkan hukuman kepada debitur untuk melunasi hutangnya dan membayar biaya perkara.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]