TANGGUNGJAWAB TERGUGAT SEBAGAI DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG
Abstract
Manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki ketergantungan terhadap makhluk yang lainnya, dalam artian manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan dari orang lain. Untuk menjalani kehidupan akan ada interaksi manusia satu sama lain yang diapresiasikan melalui perilaku sosial. Namun, agar tercipta hubungan yang harmonis manusia mempunyai kewajiban untuk menjaga kebaikan melalui perilaku sosialnya terhadap sesama. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui Bagaimana proses Penyelesaian Wanprestasi Pada Perjanjian Pinjam Meminjam Uang, mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perselisihan wanprestasi antara kreditu dan debitur. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum nomatif, maka pendekatan yang digunakan adalah berupa pendekatan perundang-undangan, Pendekatan analitis, dan pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian ini Proses penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang melibatkan langkah-langkah yang terstruktur dan berdasarkan hukum yang berlaku. Perjanjian utang piutang memberikan hak dan kewajiban kepada kreditur dan debitur, namun wanprestasi terjadi ketika debitur gagal memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Langkah awal penyelesaian melibatkan penagihan dan surat peringatan kepada debitur, namun jika tidak berhasil, kreditur dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri. Untuk memutuskan perkara Hakim mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, seperti surat-surat bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara
Collections
- Ilmu Hukum [1669]