PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK-HAK ANAK DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yuridis normatif yang menitik beratkan penggunaan bahan atau materi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait dengan regulasi politik hukum pidana terhadap perlindungan anak. kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah eksekutif yang berkaitan dengan pemeliharaan dan perlindungan anak khususnya anak terlantar, selaku tanggung jawabnya dalam mewujudkan kesejahteraan umum. Untuk itu pemerintah harus bertindak secara cermat dan sistematik serta mempunyai respon yang sangat tinggi dalam segala hal yang berkaitan dengan pemeliharaan dan perlindungan anak khususnya anak telantar karena anak terlantar retan dengan perlakuan diskriminasi. Implementasi hak-hak anak merupakan upaya singkronisasi hak dan kebebasan anak yang diakui sebagai hak dasar dan bersifat kodrat, serta yang melekat sejak lahir sebagai bagian dari hak asasi manusia. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]