PENYELESAIAN SENGKETA TANAH YANG TIDAK BERSERTIFIKAT MELALUI MEDIASI HUKUM ADAT DI DESA SIHITE II KECAMATAN DOLOKSANGGUL KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
Abstract
Skripsi ini memiliki tujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah melalui proses mediasi di Desa Sihite II Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan berupa wawancara narasumber. Masalah pertanahan merupakan suatu permasalahan yang cukup rumit dan sensitif sekali sifatnya, karena menyangkut berbagai aspek kehidupan baik bersifat sosial, ekonomi, politis, psikologis dan lain sebagainya. Sengketa pertanahan merupakan isu yang selalu muncul dan selalu aktual dari masa ke masa, seiring dengan bertambahnya penduduk,perkembangan pembangunan, dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan.
Jenis penelitian yang penyusun gunakan adalah penelitian lapangan (field research), yaitu dengan memperoleh data dari wawancara, selanjutnya penelitian ini didukung dengan penelitian kepustakaan (library research) sebagai pelengkap. Pendekatan dalam penelitian ini ialah pendekatan yuridis-emperis
Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Desa Sihite II Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan sudah sesuai dengan aturan Hukum Adat yang berlaku mengenai penyelesaian sengketa tanah. Penyelesaian sengketa tanah di Desa Sihite II Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan juga mengalami kendala dalam proses melakukan mediasi sehingga dalam menangani masalah sengketa tanah di Desa Sihite II Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan penyelesaian melalui mediasi yang tidak menemui kata sepakat.Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain : satu pihak yang melakukan mediasi tidakd hadir pada pelaksanaan mediasi, salah satu pihak tidak mau mengalah ,dan faktor lamanya proses penyelesaian mediasi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]