KEDUDUKAN CAMAT SEBAGAI PPAT SEMENTARA DALAM PENERBITAN AKTA JUAL BELI TANAH BERDASARKAN PP NO. 24 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Abstract
Bertambah majunya perekonomian rakyat dan perekonomian nasional, maka bertambah pula keperluan akan kepastian hukum dibidang pertanahan. Tanah makin lama,makin banyak yang tersangkut masalah perekonomian seperti jual beli tanah, dan tanah sebagai jaminan kredit di bank. Berhubungan dengan hal tersebut, maka makin lama makin terasa perlu adanya jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas kepemilikan tanah. Untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, maka masyarakat perlu mendaftarkan tanah guna memperoleh sertifikat hak atas tanah yang berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan hak atas tanah. Penelitian ini didasarkan pada keingintahuan peneliti tentang bagaimana kedudukan camat sebagai PPAT sementara dalam penerbitan akta jual beli tanah berdasarkan PP No.24 Tahun 2016 dan Bagaimana kekuatan hukum sertifikat tanah yang di terbitkan berdasarkan produk hukum yang dibuat camat sebagai PPAT sementara. Metode penelitian ini menggunakan analisis kualitatif yaitu kenyataan-kenyataan yang ada berupa data yang diperoleh dari masyarakat kemudian dikelolah, dianalisis, dan disusun secara sistematis. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan data, penulis memperoleh kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian mengenai Kedudukan Camat Sebagai PPAT sementara Dalam Penerbitan Akta Jual Beli Tanah Berdasarkan PP Nomor.24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Penelitian di Kantor Camat Sipahutar,Kec.Sipahutar, Kab.Tapanuli Utara). Camat dalam kedudukannya sebagai PPAT Sementara berdasarkan PP No.24 Tahun 2016 merupakan pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk membuat dan mengesahkan suatu perbuatan hukum jual beli dan atau pengalihan hak dan atau pendaftaran hak dengan menuangkannya dalam suatu akta otentik yaitu akta jual beli, yang selanjutnya disebut AJB dan Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Tanah yang di Terbitkan Berdasarkan Produk Hukum yang di buat Camat sebagai PPAT Sementara merupakan salah satu jenis akta otentik yang mengatur tentang hubungan hukum yang bersifat keperdataan atau lebih tepatnya yang bersifat kontraktual (perjanjian jual beli) antara pihak-pihak yang terdapat di dalam yaitu penjual dan pembeli.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]