PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KETIDAKSESUAIAN BARANG YANG DIBELI SECARA ONLINE PADA LAZADA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas transaksi jual beli online pada Lazada berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan konsumen atas ketidaksesuaian barang yang dibeli secara online pada Lazada. Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode (Library research) yaitu dilakukan dengan mempelajari buku-buku referensi perpustakaan, peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen yang diteliti.
Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas transaksi jual beli online pada Lazada berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif. Perlindungan hukum secara preventif adalah perlindungan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum sedangkan perlindungan hukum secara represif adalah cara untuk penyelesaian apabila terjadi sengketa. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan konsumen atas ketidaksesuaian barang yang dibeli secara online pada Lazada, yaitu penyelesaian sengketa secara Non-Litigasi dan penyelesaian sengketa secara Litigasi. Penyelesaian sengketa secara Non-Litigasi adalah penyelesaian sengketa diluar proses peradilan. Penyelesaian sengketa secara Litigasi adalah bentuk penanganan kasus melalui jalur proses di peradilan baik kasus perdata maupun pidana.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]