TANGGUNG JAWAB PERSEROAN TERHADAP PIHAK KETIGA YANG MENDERITA KERUGIAN AKIBAT DIREKSI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT
Abstract
Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang umum terjadi dalam dunia bisnis, di mana pihak kreditur memberikan pinjaman kepada pihak debitur dengan harapan untuk memperoleh pengembalian dana yang telah dipinjamkan. Namun, terkadang terjadi kasus di mana debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Akibatnya, pihak ketiga yang memiliki hubungan bisnis dengan debitur dapat menderita kerugian. Penulisan ini bertujuan untuk membahas tanggung jawab perseroan terhadap pihak ketiga yang menderita kerugian akibat wanprestasi dalam perjanjian kredit. Dalam hal ini juga akan dijelaskan mengenai prinsip-prinsip hukum yang mengatur tanggung jawab perseroan terhadap pihak ketiga. Prinsip-prinsip tersebut mencakup konsep tanggung jawab kontraktual, tanggung jawab delik, dan tanggung jawab hukum perdata. Suatu perjanjian antara pihak ketiga dengan bagaimana Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan dan jalannya Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan. Di dalam menjalankan tugasnya tersebut, direksi diberikan hak dan kekuasaan penuh, dengan konsekuensi bahwa setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh direksi akan dianggap dan diperlakukan sebagai tindakan dan perbuatan Perseroan, sepanjang mereka bertindak sesuai dengan apa yang ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan. Selama direksi tidak melakukan pelanggaran atas anggaran dasar Perseroan, maka Perseroanlah yang akan menanggung kepada pihak ketiga akibat dari perbuatan direksi tersebut.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]