ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DAN PELAKU KEJAHATAN YANG DIDASARKAN ATAS ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW
Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku kejahatan. Korban adalah pihak yang menderita kerugian baik secara fisik, psikis maupun materiil ketika terjadi sebuah kejahatan sedangkan pelaku kejahatan adalah orang yang melakukan pelanggaran hukum pidana disebut sebagai narapidana dan pelaku kejahatan yang belum ditangkap, ditahan, di proses hukum termasuk pelaku kejahatan masih dalam proses hukum untuk penjatuhan pidana.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan ialah menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif, maka pendekatan dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus-kasus (case approach) yaitu Pendekatan yang dilakukan menganalisis, menelaah digunakan sebagai pedoman bagi permasalahan hukum untuk menyelesaikan perkara hukum
Hasil penelitian mendapati beberapa unsur-unsur Hukum positif yang terkait perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku kejahatan dalam Undang-Undang Nomot 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Dalam penyelesaian perkara pidana, seringkali hukum terlalu mengedepankan hal-hal tersangka atau terdakwa sementara hak-hak korban kejahatan diabaikan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]