TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat, baik ekonomi maupun sosial. Tindak pidana korupsi pun tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes), melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikenal adanya tiga macam jenis putusan, yaitu putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa, putusan bebas dan putusan lepas. Penjatuhan putusan bebas hendaknya harus didukung dengan bukti-bukti yang ada. Pertimbangan Hakim memegang peranan yang penting dalam putusan bebas.
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: 1) Ketentuan Hukum Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, 2) Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Sehingga Menjatuhkan Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnd.
Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu dengan mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan, melakukan analisis bahan hukum dimana data diperoleh dari hasil penelitian terhadap sumber bahan hukum. Kemudian dilakukan pembahasan dari isu tersebut.
Berdasarkan pembahasan adapun hasil pada skripsi ini yaitu; 1) Ketentuan Hukum Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan Bebas dijatuhkan jika Hakim tidak memperoleh keyakinan mengenai kebenaran atau ia yakin bahwa yang didakwakan tidak atau bukan terdakwa yang melakukannya. 2) Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Sehingga Menjatuhkan Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnd melalui pertimbangan hakim yang bersifat yuridis yaitu dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, ahli, terdakwa, dan barang bukti. Kemudian melalui pertimbangan yang bersifat non yuridis yaitu Hakim melihat latar belakang terdakwa. Keputusan hakim dalam penjatuhan hukuman terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan menyatakan terdakwa SULTAN PATADJENU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, membebaskan terdakwa, memulihkan hak-hak terdakwa, memerintahkan agar terdakwa SULTAN PATADJENU segera dibebaskan dari tahanan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]