TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) BERDASARKAN HUKUM PERDATA INDONESIA
Abstract
Hukum positif Indonesia belum mengatur secara khusus tentang berlakukanya memorandum of understanding (MoU). Namun mengingat bahwa MoU merupakan suatu perjanjian pendahuluan, maka pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang perikatan yang ada dalam KUHPerdata yaitu pasal 1338 yang pada dasarnya menganut sistem terbuka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum serta kekuatan hukum memorandum of understanding (MoU) dalam hukum perdata Indonesia serta untuk mengetahui bila pihak-pihak terkait tidak memiliki itikad baik terhadap isi MoU menurut KUHPerdata. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah kitab undang-undang hukum perdata khususnya yang berkaitan dengan pasal 1320, pasal 1338 KUHPerdata dan pendekatan konseptual yang dilakukan dengan mengkaji pemahaman-pemahaman dari doktrin dan juga dari pandangan yang berkembang dalam ilmu hukum yang lalu dijadikan landasan sebagai dasar untuk membuat suatu argumentasi hukum untuk menjawab permasalahan yang sedang diteliti. Dari hasil penelitian ini penulis menyimpulkan pertama, Sampai saat ini hukum positif Indonesia belum mengatur secara khusus tentang berlakunya MoU. Kedua, Memorandum of Understanding (MoU) jelas merupakan suatu kontrak (Agreement is Agreement) atau setingkat dengan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata
Collections
- Ilmu Hukum [1669]