IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN MENURUT PERATURAN KEJAKSAAN NO.15TAHUN 2020 DI KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
Abstract
Penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui keadilan restoratif merupakan hal baru dan perlu dilakukan kajian lebih lanjut dari aspek teoritis dan implementasinya. Dengan ruang lingkup didunia peradilan. Dengan berjalannya waktu intensitas peningkatan jumlah perkara yang ada di ranah pengadilan semakin banyak, sehingga beban pengadilan untuk memeriksa dan memutus sesuai asas hukum yang ada sangatlah berat. Adapun rumusan masalahnya yaitu implementasi restorative justice terhadap pelaku tindak pidana penadahan menurut peraturan kejaksaan No. 15 tahun 2020 di Kejaksaan Negeri Medan serta peranan Kejaksaan dalam penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana penadahan. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan bentuk deskripsi kualitatif yang dimana penelitian hukum ini akan menguraikan, menjelaskan metode penelitian dengan menggabungkan unsur hukum normatif. Sehingga penerapan perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif (restorative justice) adalah perkara tindak pidana ringan dengan ancaman sebagaimana diatur dalam pasal 364, 373, 379,384,407 dan pasal 482 KUHP dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Peran jaksa dalam menerapkan keadilan restoratif adalah kejaksaan membentuk wadah Rumah Restorative Juctice atau Rumah RJ. Wadah tersebut sebagai bentuk tindak lanjut pelibatan unsur dari masyarakat dalam setiap upaya perdamaian penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain yang terkait
Collections
- Ilmu Hukum [1669]