PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA
Abstract
Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang yang disertai ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Adapun yang menjadi pembahasan dalam penelitian skripsi ini adalah pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh remaja (Studi Putusan No 57/Pid.B-Anak/2023/PN Mdn) dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas-asas serta peraturan perundangan-undangan, dokumen lainnya yang berkaitan dan dapat mendukung penelitian tersebut. Sumber bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dari bahan hukum primer dan sekunder yaitu, bahan hukum yang bersifat autoritatif dan data yang diperoleh dan dikumpulkan melalui literatur atau studi kepustakaan, buku-buku, tulisan, hasil penelitian, KUHP dan Undang-Undang.
Pada dasar pertimbangan Majelis Hakim, Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat pertanggungjawaban pidana bagi diri terdakwa dan sejak semula terdakwa mengakui menyesal bahwa perbuatannya tersebut adalah melanggar hukum, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dengan perbuatannya tersebut. Jaksa Penuntut Umum membuktikan perbuatan terdakwa dengan diajukan 2 saksi yaitu, Saksi dari Ibu Pelaku, Trisna Telaumbanua dan Saksi dari Ibu Korban, Aslina br Sihite.
Dalam penulisan ini, hakim memberikan hukuman pidana penjara paling lama dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan membayar biaya perkara dengan sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Karena perbuatan ini didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya dan dilakukan pada saat gelap atau matahari terbenam.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]