ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KARTU KREDIT MACET DI INDUSTRI PERBANKAN
Abstract
Dunia Perbankan memiliki peranan penting dalam perekonomian di Indonesia, dimana hampir seluruh aspek dalam kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dengan lembaga keuangan seperti bank. Kartu kredit merupakan salah satu jenis produk jasa perbankan, terbitnya kartu kredit merupakan wujud dari pelayanan bank kepada masyarakat karena kartu kredit mampu memberikan kemudahan dalam bertransaksi. Kredit tanpa agunan ini tidak terlepas dari adanya pelanggaran-pelanggaran salah satunya yaitu masih banyaknya pemegang kartu kredit yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar tagihan kartu kreditnya pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Terjadinya masalah dalam pembayaran kartu kredit akan menimbulkan kemacetan dimana hal ini bisa dikategorikan kedalam masalah wanprestasi. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana penyelesaian sengketa kartu kredit macet di industri perbankan serta bagaimana proses hukum penyelesaian sengketa kartu kredit macet di industri perbankan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang berfokus pada penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara dan juga studi dokumen yang relevan dengan topik penelitian
Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa kartu kredit macet pada bank BRI Kantor Wilayah Medan dapat dilakukan dengan cara penjadwalan kembali, restrukturisasi, dan juga melalui alternative lain seperti lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan untuk bersama-sama mencari solusi secara musyawarah dan mufakat. Adapun proses hukum penyelesaian sengketa kartu kredit macet yaitu dengan cara litgasi (melalui pengadilan) dan non litigasi (secara damai atau diluar pengadilan).
Collections
- Ilmu Hukum [1669]