• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KARTU KREDIT MACET DI INDUSTRI PERBANKAN

    Thumbnail
    View/Open
    TRISNA CLAUDIA SIMAMORA.pdf (327.0Kb)
    Date
    2024-05-31
    Author
    SIMAMORA, TRISNA CLAUDIA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dunia Perbankan memiliki peranan penting dalam perekonomian di Indonesia, dimana hampir seluruh aspek dalam kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dengan lembaga keuangan seperti bank. Kartu kredit merupakan salah satu jenis produk jasa perbankan, terbitnya kartu kredit merupakan wujud dari pelayanan bank kepada masyarakat karena kartu kredit mampu memberikan kemudahan dalam bertransaksi. Kredit tanpa agunan ini tidak terlepas dari adanya pelanggaran-pelanggaran salah satunya yaitu masih banyaknya pemegang kartu kredit yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar tagihan kartu kreditnya pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Terjadinya masalah dalam pembayaran kartu kredit akan menimbulkan kemacetan dimana hal ini bisa dikategorikan kedalam masalah wanprestasi. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana penyelesaian sengketa kartu kredit macet di industri perbankan serta bagaimana proses hukum penyelesaian sengketa kartu kredit macet di industri perbankan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang berfokus pada penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara dan juga studi dokumen yang relevan dengan topik penelitian Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa kartu kredit macet pada bank BRI Kantor Wilayah Medan dapat dilakukan dengan cara penjadwalan kembali, restrukturisasi, dan juga melalui alternative lain seperti lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan untuk bersama-sama mencari solusi secara musyawarah dan mufakat. Adapun proses hukum penyelesaian sengketa kartu kredit macet yaitu dengan cara litgasi (melalui pengadilan) dan non litigasi (secara damai atau diluar pengadilan).
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10754
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback