PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYELUNDUPAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 276/PID.SUS/2023/PN.DUM
Abstract
Penyelundupan manusia merupakan salah satu bentuk tindak pidana transnasional yang sering kali dilakukan secara sistematis dan terorganisir dari dalam maupun luar negeri. Selain ancaman penyelundupan manusia yang datang dari luar negeri, permasalahan people smuggling juga ada berasal dari dalam wilayah Indonesia sendiri yakni praktik penyelundupan Pekerja Imigran Indonesia. Skripsi ini bertujuan untuk membahas dan mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (Studi Putusan : 276/Pid.Sus/2023/PN. Dum) dan pertimbangan hakim.
penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah teori, konsep, serta asas peraturan perundang-undangan juga mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lainnya yang berkaitan dan dapat mendukung penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertanggungjawaban pidana yaitu adanya kesalahan, tidak memiliki alasan pemaaf serta mampu bertanggungjawab. Dijatuhi pidana Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000. melalui pertimbangan hakim yang bersifat yuridis yaitu dakwaa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Kemudian melalui pertimbangan yang bersifat non yuridis yaitu Hakim akan melihat terdakwa melakukan tindak pidana
Collections
- Ilmu Hukum [1669]