PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM RANGKA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BERDASARKAN SURAT EDARAN JAMPIDSUS NOMOR: B-1113/F/FD.1/05/2010TENTANG PRIORITAS DAN PENCAPAIAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Pengembalian kerugian keuangan negara adalah suatu prosedur penting untuk memulihkan kerugian. Pengembalian kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian relatif kecil dalam Sejampidsus Nomor: B-1113/F/FD.1/05/2010 perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti namun hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Yang menjadi kajian penelitian oleh penulis adalah Pelaksanaan Surat Edaran Edaran Jampidsus Nomor: B-1113/F/FD.1/05/2010 tentang Prioritas dan Pencapaian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Sejampidsus Nomor: 1113/F/FD.1/05/2010 dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi . yang dimana penulis menganalisis beberapa kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam kegiatan pembuatan jalur pejalan kaki dan dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang mengakibatkan perkara tiientasi pada pemidanaan saja tetapi mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara sdak dilanjutkan ketahap penyidikan. Sehingga penyelesaian tindak pidana korupsi tidak berorecara utuh dengan pengembalian kerugian keuangan negara menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Collections
- Ilmu Hukum [1669]